
Kacab Jari Lubuk Pakam melakukan pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Cabjari Lubuk Pakam di Labuhan Deli, Senin (20/7/2020)
SUMUT METRO | BELAWAN
Cabang Kejaksaaan Negeri Lubukpakam di Labuhandeli memusnahkan sejumlah barang bukti dari berbagai tindak kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Cabjari Labuhandeli, Senin (20/7/2020).
Acara pemusnahan tersebut dipimpin langsung Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Lupukpakam di Labuhandeli, Hadi Suprayitno SH, MH didampingi Kasubsie Tipidum Pantun M Simbolon SH.
“Pemusnahan barang bukti ini sebagai salah satu penegakan hukum untuk mengeksekusi keputusan dari pengadilan,” ujarnya.
Hadi menyebutkan pemusnahan barang bukti meliputi tindak pidana umum lainnya sebanyak 182 perkara, orang dan harta benda 147 perkara, dan trantibum 10 perkara.
“392,77 gram sabu, 12,67 kilo gram ganja, 14 unit mesin jackpot dan satu unit mesin judi tembak ikan serta benda senjata tajam lainnya kita musnahkan,” jelasnya.
Hadi menambahakan, untuk narkoba jenis sabu yang dimusnahkan bukan global dari kejahatan yang di peroleh dari penyidik, melainkan penyisihan yang dikirim ke kejaksaan. (SM-Irwan)