
Kedua tersangka bersama barang bukti
SUMUT METRO | MEDAN
Seorang pria berinisial BA (27), Jalan Luku Gang Matol, Kecamatan Medan Johor, terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polsek Delitua.
Pasalnya, pria yang berprofesi juru pangkas itu melakukan pencurian sepeda motor milik seorang warga.
Kapolsek Delitua, AKP. Zulkifli Harahap, SH melalui Kanit Reskrim, Iptu. Martua Manik, SH, MH kepada wartawan, Rabu (18/11/2020) mengatakan penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima laporan korban Mhd. Habyby Gozali (23).
Dimana, Honda Beat hitam BK 5962 YAP yang diparkir korban dalam kondisi stang terkunci didepan rumah hilang pada 3 November 2020 lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tersangka BA berhasil dibekuk saat berada disebuah warnet kawasan Komplek J City, Kecamatan Delitua, Jumat (13/11/2020).
Kepada petugas, BA mengaku saat melakukan aksi kejahatan tersebut ia bersama seorang rekannya berinisial A (DPO).
Sementara sepeda motor hasil kejatan itu ia jual kepada seorang pria berinisial AB alias Alex (34), warga Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Berdasar keterangan itu, petugas pun mengamankan Alex dari kediamannya yang belakangan diketahui residivis pencurian sepeda motor (Curanmor).
“Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 6 kaca spion sepeda motor, 6 gembok rusak, gagang kunci T, gerinda, dua helm, tiga anak kunci T, STNK dan BPKB sepeda motor,” ujar Martua.
Mantan Kasat Reskrim Polres Nias itu menambahkan, pengakuan BA sepeda motor hasil curian itu dijual kepada tersangka Alex seharga Rp 800 ribu.
Sementara pengakuan Alex, sepeda motor tersebut kembali dijual kepada seseorang di Pasar V Padang Bulan, Medan.
“Kita masih melakukan pengembangan kasus untuk membekuk tersangka lainnya,” ujar Manik sembari menyebutkan akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan Pasal 480 KUHPidana tentang penadah
dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (SM-Robet)