SUMUT METRO | TEBING TINGGI
Aksi Iwan (52), warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tebing Tinggi Lama, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi, ini terbilang nekat.
Buktinya, tiga unit sepeda motor patroli milik anggota polisi berhasil diambil tersangka dari sebuah gudang Eks Gedung Kartini Jalan Imam Bonjol, Tebing Tinggi.
Namun, setelah Tim Jatanras Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan, akhirnya tersangka berhasil dibekuk dari kediamannya, Kamis (28/1/2021).
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP. Wirhan Arif melalui Kanit Resum, Ipda Pol, SPN Siregar kepada wartawan, Sabtu (30/1/2021) mengatakan terungkapnya aksi kejahatan Iwan setelah Tim Elang Sakti Jatanras Polres Tebing Tinggi menerima laporan dari Pemerintah Kota Tebing Tinggi.
Dimana, tiga unit sepeda motor yang disimpan didalam gudang telah hilang.
Berbekal keterangan itu, petugas pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil dibekuk.
“Dari pelaku disita barang bukti tangki dan jok sepeda motor. Sementara sebahagian perlengkapan sepedamotor telah dijual kepada pembeli barang bekas,” ujarnya.
Siregar menyebutkan, untuk memuluskan aksi pencurian tersebut, tersangka menyewa mobil pickup untuk mengangkut.
Sementara dalam pemeriksaan, tersangka mengaku aksi pencurian yang dilakukan
berawal saat Iwan melintas dilokasi dan melihat pintu gudang terbuka.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (SM-Erwan)