SUMUT METRO | DELITUA
MA (27), warga Jalan Karang Sari, Kecamatan Medan Polonia harus mendekam di sel tahanan Polsek Deli Tua.
Pasalnya pria yang berprofesi sebagai pekerja bengkel ini melakukan pencurian sepeda motor milik Isabel Riaki Br Sinaga (18), warga Jalan Karya Tani, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamataman Medan Johor.
Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap SH melalui Kanit Reskrim Iptu Imanuel Ginting, SH. MH kepada wartawan, Senin (6/7/2020) mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima laporan korban dengan LP/765/K/VII/2020/SPKT/SEKTA DELTA.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan mendapat informasi adanya pelaku pencurian sepeda motor berada di Jalan Karya Tani, Kecamatan Medan Johor.
Selanjutnya, Tim Tekab menuju lokasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka bersama barang bukti kunci letter T.
Imanuel menyebutkan, MS bersama rekannya (DPO) mencuri Honda Beat BK 5576 AHA saat parkir didepan rumah korban.
“Saat diintograsi tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor bersama temannya yang saat ini masih kita kejar,” ujar Imanuel.
Guna pengembangan kasus, tersangka bersama barang bukti diamankan di komando.
Sementara akibat perbuatannya, tersangka MA dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (SM-Nas)