
SUMUT METRO | TEBING TINGGI
Sebanyak, 7500 pekerja di Tebing Tinggi telah mendaftar kan diri sebagai penerima bantuan subsidi upah kompensasi dampak Covid-19 dari pemerintah pusat.
Berdasarkan data dari kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Tebingtinggi menyebutkan ada 10.600 pekerja penerima upah di kota Tebingtinggi yang terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 7500 tenaga kerja yang telah melengkapi administrasi sebagai penerima bantuan subsidi upah dari pemerintah pusat.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tebingtinggi, Undur Sirait kepada wartawan mengatakan untuk saat ini dana bantuan subsidi upah BPJS ketenagakerjaan belum bisa dikeluarkan, karena masa verifikasi data BPJS ketenagakerjaan yang akan mendaftar sebagai penerima bantuan subsidi upah di perpanjang hingga 31 Agustus 2020 mendatang.
“Pekerja yang berhak menerima bantuan subsidi upah adalah pekerja dengan berpenghasilan di bawah 5 juta rupiah per bulan, dan telah menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan mulai Juni 2020” ujarnya.
Undur menjelaskan, bantuan Rp 600 ribu setiap peserta diberikan selama empat bulan langsung dikirim ke rekening bank masing-masing.
Terpisah, salah seorang kepala lingkungan dari Kelurahan Sri Padang, Tebing Tinggi yang memiliki kartu BPJS ketenagakerjaan bernama Rosidah (55) mengaku dengan adanya bantuan subsidi upah pekerja yang diberikan pemerintah pusat tersebut dirinya merasa sangat senang.
“Dengan adanya bantuan subsidi upah kerja yang diberikan pemerintah itu meringankan perekonomian dalam rumah tangga. Kiranya bantuan subsidi itu secepatnya bisa di salurkan kepada peserta yang memiliki BPJS ketenagakerjaan,” harap wanita warga Jalan Sudirman, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi itu kepada wartawan. (SM-Erwan)