SUMUT METRO | SIMALUNGUN
Seorang pemuda berinisial YS (32 ), warga Huta Raya Timuran, Nagori Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun dibekuk petugas Polres Simalungun.
Pasalnya, pria tersebut kedapatan bisnis narkoba jenis ganja dikediamannya, Jumat (29/1/2021) sekitar pukul 12.00 Wib.
Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP. Lukman Hakim Sembiring dalam keterangan tertulis kepada SUMUT METRO, Sabtu (30/1/2021) mengatakan penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menindaklanjuti informasi masyarakat melalui aplikasi Horas Paten Polres Simalungun.
Berbekal keterangan itu, petugas pun melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi dimaksud.
Tanpa perlawanan, petugas mengamankan tersangka bersama barang bukti 4 bungkus besar berisi daun ganja seberat 420 gram.
Dalam pemeriksaan tersangka mengaku nekat menjual ganja karena desakan ekonomi akibat menganggu.
“Tersangka membeli ganja tersebut dari seorang pria di Kota Medan untuk dijual kembali,” ujar Kasubag Humas.
Guna pengembangan kasus, tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Simalungun. (SM-Taman)