SUMUT METRO | MEDAN
Seorang oknum bendara salah satu Organasi Masyarakat (Ormas) berinisial BS (51) terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polsek Patumbak.
Pasalnya, tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang penjaga rumah kost bernama Robin Cristian Silaban.
Kapolsek Patumbak, Kompol. Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim, Iptu. Philip Antonio Purba dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (26/11/2020) mengatakan dugaan penganiyaan yang dilakukan BS terjadi disebuah rumah kost
di Jalan Panglima Denai, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas pada Kamis, (5/11/2020) 2020 sekira pukul 23.00 Wib lalu.
Berdasarkan laporan korban, Tim Reskrim mengamankan BS, Senin (23/11/2020)sekira pukul 15.00 Wib.
“Seorang rekan pelaku berinisial HS (30) masih diburu (DPO),” ujar Kanit.
Philip menyebutkan, dugaan penganiayaan yang dialami korban berawal saat HS datang ke kost-kosan khusus wanita yang berada di Jalan Pertahanan Gang Rawa, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas.
Dimana saat itu Robin melarang HS untuk masuk ke dalam areal kos-kosan karena khusus untuk wanita.
HS yang ngotot masuk membuat adu mulut sempat terjadi hingga akhirnya saling pukul. Warga yang datang langsung melerai pertikaian tersebut.
Namun, HS yang masih marah mengaja korban untuk datang ke sebuah kantor salah satu ormas.
Mendapat ajakan itu, Robin pun tanpa pikir panjang untuk ikut ke Jalan Panglima Denai, Kelurahan Timbang Del, Kecamatan Medan Amplas.
Meski sempat menjelaskan permasalahan itu saat sampai, namun korban dimarahi dan dianiaya secara bergantian oleh pelaku lainnya.
Akibatnya, Robin pun mengalami luka lebam di wajah dan rasa sakit di sekujur tubuh.
Beruntung nyawa korban selamat setelah warga datang ke lokasi, dan Robin akhirnya meninggalkan lokasi mendatangi Polsek Patumbak melaporkan kejadian tersebut.
“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman paling lama 5,6 tahun penjara,” tegas Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru itu. (SM-David)