SUMUT METRO | TEBING TINGGI
Seorang pria berinisial HZ (42), terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Tebing Tinggi.
Pasalnya, warga Jalan Bawang Putih, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Tebing Tinggi itu diduga menganiaya seorang remaja berinisial MG (16), waga Kelurahan Mandailing, Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Warga yang menyerahkan tersangka kepada polisi selanjutnya diamankan ke Polres Tebing Tinggi guna proses penyelidikan.
Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP.Josua Nainggolan kepada wartawan, Selasa (12/1/2021) siang mengatakan dugaan penganiyaan yang dilakukan HZ terjadi karena korban menggeber gas sepeda motor dihadapan tersangka di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Tebing Tinggi, Jumat (1/1/2021) sekira pukul 03.00 Wib lalu.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami hidung dan mulut mengeluarkan darah, bibir dan dahi terluka hingga harus dirawat di RSU.Kumpulan Pane, Tebing Tinggi.
Tak terima dengan perlakuan itu, ayah korban Zulkaher Jambak (52) melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi hingga akhirnya tersangka diamankan setelah terlebih dahulu ditangkap warga.
Berhubung saat dibawa ke Polres Tebing Tinggi dinyatakan reaktif Covid-19 usai menjalani ravid test, akhirnya tersangka HZ dievakuasi ke RSU. Kumpulan Pane, Tebing Tinggi.
Setelah diisolasi hingga 11 Januari 2021, selanjuntya HZ kembali dibawa ke Mapolres guna menjalani pemeriksaan.
Sementara akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (SM-Erwan)