SUMUT METRO | MEDAN
Tak terima kedua putrinya diduga dicabuli oleh ayah kandungnya, membuat SF menyerahkan suaminya berinisial MBM (42), ke Mapolrestabes Medan, Senin (27/07/2020) sekira pukul 23.30 Wib.
Pria Yang seharinya bekerja sebagai penjaga malam itu telah berulang kali melakukan dugaan aksi cabul tersebut.
Dimana, dugaan aksi bejat pelaku dilakukan sejak 2018 lalu.
Sementara aksi pelaku terungkap setelah istrinya yang bekerja sebagai penjaga toko ini memergoki aksi perbuatan mesum tersangka dengan salah seorang korban, Minggu (26/07/2020) sore.
Hal itu pun membuat ibu korban langsung berteriak dan memaki suaminya tersebut.
Setelah berembuk dengan keluarga, akhirnya MBM dibawa ke Polrestabes Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing kepada wartawan, Selasa (28/07/2020) menyebutkan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.
Sementara akibat perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 82 ayat (1),(2) Jo Pasal 76 E dari UU RI No.35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (SM-TM)