
Tersangka saat diamankan di Mapolsek Delitua.
SUMUT METRO | MEDAN
Diduga melakukan cabul terhadap seorang wanita dibawa umur, seorang pria berinisial AS, warga Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, terpaksa berurusan dengan Polsek Delitua, Selasa (19/1/2021).
Menurut informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan dugaan cabul tersebut berawal saat tersangka mengajak korban N (16) bertemu disebuah SPBU Jalan Jamin Ginting, pada 1 Januari 2021 sekira pukul 15.30 Wib, kemarin.
Setelah bertemu, AS pun kembali mengajak korban untuk makan dan nonton di sebuah Hotel.
Meski awalnya menolak, namun akhirnya N da AS pun beranjak ke hotel dengan berboncengan sepeda motor.
Sesampainya di kamar hotel sebelum melancarkan aksi bejatnya, tersangka memesan makanan untuk mereka makan bersama.
Setelah menghabiskan makanan yang dibeli, AS pun menodai korban hingga puas.
Namun, orangtua korban yang tidak terima dengan perlakuan itu melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Delitua pun mengamankan tersangka untuk mempertanggungjawab perbuatannya.
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap, SH, melalui Kanit reskrim IPTU Martua Manik ketika dikonfirmasi wartawan menyebutkan akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1), (2) dan UU RI No.35 tahun 2014. (SM-Rait)