SUMUT METRO l TEBING TINGGI
PS alias Putra (22), warga Kecamatan Sipispis, Kabupaten Sergai diamankan petugas security kebun karena diduga mencuri sawit milik PTPN III Kebun Gunung Menako, Jumat ( 17/7/2020) sekitar pukul 04.00 Wib.
” Pelaku ditangkap setelah ke dapatan mencuri 10 janjang sawit di Afdeling I Blok Q.4 Desa Damak Urat, Kecamatan Sipispis Kabuparen Sergai,” ujar Kasubag Humas Polres Tebingtinggi, AKP Joshua Nainggolan kepada wartawan, Sabtu (18/7/2020).
Guna pemeriksaan lebih lanjut PS bersama barang bukti diamankan di Polsek Sipis-pis.
Nainggolan menyebutkan berdasarkan laporan securiy dengan nomor LP/ 34 / VII / 2020 / TT.SIPISPIS, tanggal 17 Juli 2020, tersangka dijerat pasal 364 KUHPidana.
Joshua menjelaskan, terungkapnya aksi pencurian pelaku setelah tiga personel security kebun Syawal (50), Indra Syamsudi (31) dan Jauhari Sitinjak (34), melaksanakan patroli.
Ketiga petugas keamanan kebun itu pun melihat PS sedang melangsir buah sawit yang sudah di dodos.
RS yang ketangkap basah pun tak berkutik saat ditangkap dan mengamankan barang bukti Honda Supra X 125 warna hitam BK 5169 SW, satu buah keranjang along-along dan 10 tros buah sawit. “
Akibat kejadian itu, pihak kebun mengalami kerugian Rp 480 juta,” terang Nainggolan.
( SM-Erwan )