SUMUT METRO | DELI SERDANG
Aksi tiga kawanan terduga jambret harus berakhir di tangan warga ketika beraksi di Jalan Pabrik Gula Sei Semayang, Dusun XVIII Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu (19/7/2020) sekitar pukul 23.00 Wib.
Sadisnya, seorang terduga pelaku berinisial RA (16), warga Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal Deli Serdang, Sumut meregang nyawa akibat diamuk massa yang emosi.
Sementara rekannya MSL (21) warga yang sama berhasil diamankan petugas Polsek Medan Sunggal setelah dilakukan pengejaran. Dan seorang lagi berinisial G tengah dalam pengejaran petugas.
Menurut informasi yang dihimpun menyebutkan awalnya ketiga terduga pelaku melintas dilokasi mengendarai dua sepeda motor berboncengan.
Tiba-tiba seorang terduga pelaku merampas sebuah handphone milik SJS (17), warga Tanjung Putus, Padang Tualang, Langkat, Sumatera Utara.
Namun, korban yang tak terima dengan aksi itu langsung berteriak rampok hingga mengundang perhatian warga dan pengguna jalan lainnya untuk mengejar.
Naas, RA pun berhasil ditangkap massa dan dihakimi hingga babak belur dilokasi kejadian.
Tak hanya itu, sepeda motor Honda Mega Pro yang dipakai menjadi sasaran amukan massa dengan membakar.
Petugas Polsek Medan Sunggal yang mendapat laporan tersebut langsung datang mengamankan lokasi kejadian.
Meski RA sempat dibawa petugas ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat pertolongan medis, namun nyawa pria yang disebut-sebut masih pelajar itu tak dapat diselamatkan, Senin (20/7/2020) dini hari.
Berdasarkan laporan korban dengan Nomor : LP/ 439/ VII/ K/2020/ SPKT/ Polsek Sunggal 20 Juli 2020, petugas melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap MSL saat bersembunyi di kediamannya.
Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak kepada wartawan, Senin (20/7/2020) mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
Guna membantu proses penyelidikan, pihaknya telah mengamankan MSL dan barang bukti handphone korban dan bangkai sepeda motor milik terduga pelaku.
“Kami meminta terduga pelaku G untuk segera menyerahkan diri. Dan akibat perbuatannya terduga pelaku MSL dikenakan pasal 365 (2) ke 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (SM-TM)