SUMUT METRO | SIANTAR
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar resmi menahan Kadis Kominfo Pematangsiantar PS dan Sekretarisnya ATS atas dugaan kasus korupsi pengadaan bandwidth, Rabu (22/7/2020).
Kepala Kejari Kota Pematangsiantar, Herrus Batubara, SH. MH saat konfrensi pers menyebutkan kedua tersangka ditahan di Mapolsek Siantar Marihat.
“Dua-duanya kita baru melakukan penahanan di Polsek Siantar Marihat.
“Tadinya di Polres Siantar, tapi karena tahanan di sana penuh, maka dialihkan ke Polsek Siantar Marihat,” ujarnya.
Herrus Batubara mengatakan kasus kedua pejabat tersebut ditahan dalam dugaan keterlibatan pengadaan bandwidth atau jasa internet di tahun 2017 dengan nilai pagu sebesar Rp 726 Juta.
“Dari Rp 726 Juta ada kerugian negara sebesar Rp. 450.471.529 itu berdasarkan perhitungan BPKP Sumut,” jelasnya.
Herrus menyebutkan, ada kelebihan pembayaran pada bula November 2017.
“Dari pagu Rp 726 Juta, ada kelebihan bayar di Bulan November 2017. Harusnya dikontrak selama dua bulan, ternyata yang bisa dipergunakan saat itu hanya bulan Desember saja. Sementara di Bulan November sudah dibayarkan,” jelasnya.
Sehingga kata Kajari, akibat tidak bisa digunakan pada bulan November tersebut, mengalami indikasi kerugian negara menurut perhitungan BPKP, Rp.450.471.529 juta.
Akibat perbuatannya kata Herrus, kedua pejabat Diskominfo dijerat Pasal 2 Jo pasal 18 UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Selama ini butuh waktu untuk menahan kedua tersangka. Keterangan saksi-saksi yang sulit kita datangkan itu yang menjadi kendalanya,” jelasnya.
Kata Herrus, pihaknya juga akan memberitahukan kepada Wali Kota Pematang Siantar terkait kedua pejabat itu telah ditahan.
“Selama ini kedua tersangka kita panggil kooperatif, mereka didampingi kuasa hukum,” katanya.
Herrus menambahkan, batas penahanan terhadap tersangka dilakukan hingga 9 Agustus 2020.
Kemudian pihaknya akan melakukan kordinasi ke Pengadilan Tipikor Medan.
“Dua puluh hari kita tahan. Kita akan koordinasi dengan Pengadilan Medan, mudah mudahan sebelum 20 hari kita sudah limpahkan, nanti sidangnya di Medan,” ucapnya.
Sementara untuk diketahui, Kadis Kominfo dan Sekretarisnya tersebut ditetapkan tersangka oleh Kejari Pematangsiantar pertengahan tahun 2019 lalu.
Dimana, Kadis Kominfo Posma Sitorus selaku pengguna anggaran dan Sekretarisnya Acai Tagor Sijabat, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut. (SM-Kompas)