
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Delfiandi ketika hendak membawa Rahmad Hidayat ke Rumah Tahanan Singkil.
SUMUT METRO | SINGKIL
Diduga mark up harga bahan proyek pembangunan tangki septic tank skala komunal, mantan Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Aceh Singkil, RH ditahan Kejaksaan Negeri Aceh singkil.
Selain mark up harga, RH juga mengerjakan proyek tersebut tanpa melalui swakelola yang seharusnya proyek itu dikerjakan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Proyek tersebut merupakan Anggaran dari Dana Alokasi Khusus tahun 2018 senilai Rp.524.787.000,-
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh singkil Muhammad Husaini didampingi Kasipidsus Delfiandi dan kasi intel Erwin, Senin (6/7/2020) sore mengatakan pihaknya telah menahan RH.
Usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 17.30 WIB, RH langsung dibawa untuk dititipkan ke Rumah Tahanan Cabang Singkil.
“Tersangka ditahan 20 hari dalam tahap penyidikan, terhitung mulai 6 Juli,” ujar Kajari.
Menurut Muhammad Husaini, tersangka disangka melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman lima tahun penjara.
“Penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukit dan tidak mengulangi tindak pidana,” ungkapnya.
Kajari mengungkapkan pembangunan tangki septik skala komunal kapasitas 5-10 KK tahun anggaran 2018 dari sumber anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 524.787.000.
Dimana saat itu RH menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh Singkil.
Proyek yang harusnya dikerjakan swakelola oleh kelompok swadaya masyarakat (KSM) justru dikelola sendiri oleh tersangka.
Ironisnya lagi, RH yang kala itu selain PPTK juga merupakan Kepala Bidang Sarana Prasarana Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas PUPR setempat.
“Diduga tersangka melakukan markup dalam pembelian barang. Hal itulah yang menyebabkan terjadi kerugian keuangan negara karena Tersangka menyalahgunakan kewenangan,” terangnya.
Kasus ini terungkap karena laporan dari masyarakat
Awalnya muncul kecurigaan, lantaran anggaran pembangunan septic tank skala komunal untuk 13 kelompok swadaya masyarakat tersebut tahun 2018, akan tetapi hingga tahun 2019 tidak juga selesai dikerjakan.
“Sejauh ini masih menetapkan satu tersangka. Akan tetapi bisa saja ada tersangka lain,” tutupnya. (SM-YAN)