SUMUT METRO | LANGSA
Diduga melakukan mesum, seorang oknum personel Sat Pol PP Kota Langsa berinisial RD (35) ditangkap warga saat didalam rumah seorang warga di Lorong C Desa Paya Bujok Tunong, Langsa Baro, Selasa (22/9/2020) sekira pukul 05.00 Wib.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, warga pun langsung menyerahkan RD bersama pasangannya AG (38) kepada petugas Wilayatul Hisbah (WH) untuk diamankan di Kantor Syariat Islam Kota Langsa.
Menurut informasi, dugaan mesum yang dilakukan RD saat suami AG pergi ke masjid untuk sholat subuh.
Dimana, warga sebelumnya menaruh curiga akan adanya hubungan asmara RD dan AG saat suami tidak berada dirumah.
Namun naas, saat RD hendak keluar dari rumah AG warga pun langsung menangkap.
Saat diinterogasi petugas Wilayatul Hisbah, RD membantah melakukan mesum melainkan hanya berpegangan tangan saja.
Kendati demikian, petugas Wilayatul Hisbah mengaku sedang berkoordinasi dengan penyidik Polres Langsa terkait permasalahan tersebut.
“RD dan AG masih diamankan di Kantor Syariat Islam,” ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Syariat dan Pendidikan Kota Langsa, H. Aji Asmanuddin kepada wartawan membenarkan RD dan AG ditangkap warga dalam dugaan melakukan mesum tersebut.
Kepala Desa Paya Bujok Tunong ketika hendak dikonfirmasi SUMUT METRO.COM tidak berada dikantornya. (SM-YAN)