SUMUT METRO | BELAWAN
Seorang pria berinisial RP (45), warga Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.
Pasalnya, pria tersebut diduga mempekerjakan (exploitasi sexual) terhadap anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP I Kadek HC. S.IK., SH dalam rilis pres yang diterima wartawan, Minggu (2/8/2020) menyebutkan penangkapan tersangka berdasarkan laporan RW dengan nomor laporan LP/305/VII/2020/SU/SPKT PEL-BLWN Tanggal 13 Juli 2020.
Dimana, anak perempuannya berinisial A diduga menjadi pelayan nafsu hidung belang disebuah panti kusuk milik pelaku.
Berdasarkan laporan itu, petugas pun mengamankan RP dilokasi usaha miliknya di Kawasan Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (13/7/2020) sekitar pukul 21.30 Wib.
Kasat Reskrim menyebutkan, terungkapnya kasus tersebut setelah RW mengetahui anaknya dipekerjakan tersangka sebagai pekerja seks dengan modus sebagai tukang kusuk lulur di panti pijat tersebut.
Padahal, sepengetahuan ibu korban bahwa A pergi dari rumah untuk menjaga neneknya yang sakit di Medan.
Tak terima dengan pelakuan itu, ibu korban pun melaporkan peristiwa tersebut hingga akhirnya RP diamankan.
Selain mengankan tersangka, petugas juga menyita beberapa barang bukti sebuah spanduk iklan tempat kusuk lulur bertuliskan Mawar, sebuah spanduk iklan tempat kusuk lulur bertuliskan Amoure, 10 sachet kondom Sutra, 2 buah celana dalam wanita, 2 buah Bra, 2 set pakaian rok mini, 4 buah buku daftar tamu, 1 botol lotion Marine, Tablet obat khusus wanita, tisu kertas, Lipstik, Kutek, Sperei tempat tidur dan bantal.
Guna pengembangan kasus, tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan.
Sementara akibat perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 76 Jo Pasal 88 UURI NO. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (SM-Irwan)