SUMUT METRO | LANGSA
Diduga akibat penyakit sesak nafas yang diderita, seorang tahanan Polres Langsa berinisial S (41) meregang nyawa didalam sel tahanan, Minggu (18/10/2020) dini hari.
Guna penyelidikan lebih lanjut, jenazah warga Alue Gading Kampung, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh timur itu dibawa petugas ke RSUD Langsa.
Usai dilakukan visum, keluarga korban menjemput jenazah S untuk dikebumikan di kampung halaman mereka dengan pengawalan oleh Kapolsek Birem Bayeun, Iptu Eko Hadianto bersama personel.
Kapolres Langsa, AKBP. Giyarto, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo, SIK dalam keteranganya menyebutkan sehari sebelum meninggal dunia, Sabtu (17/10/2020) dini hari tersangka S sempat dibawa petugas ke RSUD Langsa karena mengeluh sesak nafas.
Setelah mendapat pertolongan medis satu malam dan kondisi kesehatan telah membaik, petugas pun kembali membawa tersangka S ke Polres Langsa untuk menjalani tahanan.
“Sejak Kamis (15/10/2020) tersangka S mulai susah atau jarang mau makan. Terakhir pada Sabtu (17/10/2020) sekitar pukul 20.00 Wib, tersangka S ada memakan nasi yang telah lama disediakan didalam sel,” ujar Kasat.
Namun, setelah tiga jam memakan nasi tersebut, S kembali mengeluh sesak nafas dan akhirnya meninggal dunia.
Sebagaimana diketahui, S merupakan tersangka pembunuhan korban R (9) dan pemerkosaan DN (28) yang terjadi di Desa Alue Gading, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, Jumat (9/10/2020) sekira pukul 24.00 Wib.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran, akhirnya tersangka S berhasil dibekuk personel Polres Langsa di Dusun Kumbang, Gampong Alue Gadeng Kampung, Minggu (11/10/2020) sekira pukul 09.00 Wib.
Akibat hendak mencoba melarikan diri dan menyerang petugas dengan sebilah samurai, tersangka terpaksa dilumpuhkan Tim yang menangkap dengan tiga peluru bersarang di kaki.
Setelah mendapat pertolongan medis mengobati luka di kaki, petugas selanjutnya membawa tersangka ke Mapolres Langsa guna dilakukan pemeriksaan akibat perbuatannya. (SM-YAN)