
Masa mencoba memaksa masuk ke dalam kantor PN Tebing Tinggi saat menggelar demo, Senin (13/5/2024) siang.
SUMUT METRO | TEBING TINGGI
Tak terima dengan putusan vonis bebas hakim beberapa minggu lalu terhadap seorang wanita “Ratu Narkoba”, ratusan warga menggeruduk kantor Pengadilan Negeri Kelas I B Tebing Tinggi, Senin (13/5/2024) sekira pukul 14.00 WIB.
Massa yang didominasi emak-emak itu memaksa masuk ke dalam kantor pengadilan guna meminta penjelasan terkait vonis bebas ratu narkoba tersebut.
Aksi dorong antar pendemo dengan petugas kepolisian dari Polsek Padang Hilir dan pihak pengadilan negeri pun terjadi hingga akhirnya berhasil menerobos masuk.
Menurut salah seorang pengunjuk rasa Raymon Berlin Gultom mengatakan setelah melakukan pertemuan dengan ketua pengadilan, massa meminta agar dilakukan peninjauan kembali atas vonis bebas Annisa oleh hakim tunggal yang mengadili.

Namun, ketua pengadilan menyebut tidak mungkin melakukan peninjauan kembali karena dilakukan sesuai SOP.
Raymon bersama warga pun meminta agar Ketua Pengadilan Negeri Kelas I B Tebing Tinggi agar dicopot dari jabatannya.
Sementara juru bicara Pengadilan Negeri Kelas I B Tebing Tinggi, Zephania mengatakan, terkait upaya hukum pra peradilan tersebut, semua telah diatur dalam KUHP dan telah diatur dalam Perma Nomor 4 Tahun 2016 tentang tidak dapat dilakukan upaya hukum peninjauan kembali terhadap putusan pra peradilan.
Terkait dengan hakim yang memutus persidangan tersebut, Zephania menyebutkan bisa dibaca di kitab KUHP.
“Terkait adanya dugaan pihak pengadilan negeri kelas I B menerima uang sebesar 500 juta dari bandar narkoba, kalau ada bukti kami siap untuk dilaporkan,” kata Zephania.
Usai mendengar keterangan tersebut, massa pun meninggalkan lokasi sembari meneriakkan ketua pengadilan negeri pengecut. (SM-Erwan)