SUMUT METRO | MEDAN
Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) berinisial PG (30), diamankan personel Polrestabes Medan di Jalan Iskandar Muda, Kota Medan.
Menurut keterangan Waka Polrestabes Medan, AKBP. Irsan Sinuhaji didampingi PS Kasat Narkoba, Kompol. Dolly Nelson Nainggolan saat menggelar kasus kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Sabtu (28/11/2020) mengatakan selain oknum anggota DPRD tersebut, pihaknya juga mengamankan seorang wanita inisial LR (22), warga Kecamatan Medan Denai dan JL (27), warga Aek Kanopan, Kecamatan Kuala Hulu, Kabupaten Labuhan Batu.
Waka Polrestabes menyebutkan, PG bersama dua tersangka lainnya diamankan pihaknya akibat memiliki pil ekstasi pada Jumat (20/11/2020) sekira pukul 04.00 wib.
“Dari ketiga pelaku disita barang bukti seperempat butir pil ekstasi seberat 06 gram, dan 1 unit mobil Avanza hitam BK 1124 IY,” ujarnya.
Irsan juga menyebutkan, penangkapan ketiga tersangka saat pihaknya menaruh curiga terhadap mobil yang dikemudi JL parkir didepan sebuah perbelanjaan Jalan Iskandar Muda, Medan.
Untuk memastikan kecurigaan tersebut, petugas pun memeriksa kendaraan yang ditumpangi ketiga tersangka.
Hasilnya, pil ekstasi berwana pink ditemukan petugas dari lobang kartu didalam dasboard mobil.
Meski tak mengakui bahwa barang haram tersebut milik mereka, petugas selanjutnya mengamankan ketiga tersangka bersama barang bukti ke Satuan Narkoba Polrestabes Medan untuk proses penyidikan selanjutnya.
“Dari hasil tes urine, ketiga tersangka positif narkoba. Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) subs 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelas mantan Kapolres Madina itu. (SM-Tom)