SUMUT METRO | LANGSA
Seorang warga Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat, berinisial MHA (42), dibekuk Tim Reskrim Polsek Langsa Barat, Sabtu (5/9/2020) dini hari.
Kapolres Langsa, AKBP. Giyarto, SH, SIK melalui Kapolsek Langsa Barat, Ipda. Mulyadi, SE kepada wartawan, Minggu (6/9/2020) mengatakan tersangka dibekuk pihaknya di Gampong Sungai Pauh, Lorong Nelayan, Langsa Barat, Aceh.
Dimana, penangkapan pria yang mengaku bekerja sebagai Nelayan itu dilakukan setelah petugas menerima informasi masyarakat tentang diareal tambak marak transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
Berdasarkan laporan itu, petugas pun mendatangi lokasi melakukan penyelidikan.
Hasilnya, MHA pun berhasil dibekuk dan menemukan barang bukti sebungkus plastik diduga berisi sabu seberat 0,22 Gram.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku barang haram tersebut diperoleh dari rekannya berinisial J (DPO).
Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Langsa Barat. (SM-YAN)