SUMUT METRO | TEBING TINGGI
Jaringan pengedar narkoba antar provinsi diungkap Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebing Tinggi.
Hasilnya, tiga terduga pengedar salah satunya wanita diamankan petugas bersama barang bukti 101 butir pil ekstasi dan 5 paket serbuk kristal diduga shabu.
Kepala BNNK Tebing Tinggi, AKBP. Faduhusi Zendrato saat menggelar kasus di Aula kantor BNNK kepada wartawan, Rabu (30/9/2020) mengatakan barang bukti pil ekstasi yang diperoleh para pelaku berasal dari ‘D’ yang saat ini didalam Lapas Provinsi Riau.
“Ketiga terduga pelaku merupakan jaringan narkoba antar provinsi yang dikendalikan dari Lapas Riau,” ujar Faduhusi Zendrato.
Sementara terungkapnya peredaran narkoba tersebut kata Kepala BNNK berawal dari laporan masyarakat yang diperoleh pihaknya.
Dimana, adanya peredaran narkoba di Dusun IV Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.
Berbekal keterangan itu, Tim BNNK Tebing Tinggi pun melakukan penyelidikan ke rumah tersangka DP (32), Senin (7/9/2020).
Saat dilokasi, petugas melihat tersangka SR (34) sedang menggali tanah dengan cangkul dan kemudian masuk ke salah satu ruangan rumah tersangka DP.
Meski awalnya tidak menemukan barang bukti dalam penggerebek didalam rumah tersebut, namun petugas akhirnya menemukan 101 butir pil ekstasi dan 5 bungkus klip bening diduga berisi Sabu yang dikubur.
Selain itu, petugas menyita barang bukti 3 buah skop sabu dari pipet, 1 buah kaca pirex, 1 unit timbangan elektrik, puluhan plastik bening, uang Rp 3,7 juta, dan 3 unit handphone.
“Jumlah dan keaslian shabu tersebut masih dalam pengujian di laboratorium Polda Sumut,” ujar Faduhusi Zendrato.
Dalam pemeriksaan, tersangka SR dan DP mengaku bahwa dari 101 pil ekstasi tersebut 60 butir didapat dari seorang wanita berinisial SH (23), warga Desa Paya Lomban.
Selanjutnya, petugas pun melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap SH disebuah warung di Jalan MT Haryono, Kamis (10/9/2020).
Akibat perbuatannya, ketika tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) yo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (SM-Erwan)