
Tersangka RW bersama barang bukti narkoba saat di Mapolres Pelabuhan Belawan, Kamis (16/7/2020)
SUMUT METRO | BELAWAN
Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RW (40) terpaksa harus menjalani masa hukuman di sel tahanan.
Pasalnya, warga Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan itu dibekuk petugas Polres Pelabuhan Belawan dalam dugaan penjualan narkoba, Kamis (16/7/2020).
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Dr. Mhd. R. Dayan SH,MH melalui Paur Humas, Iptu Bonar H. Pohan SH dalam siaran pers nya menyebutkan penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang diterima pihaknya melalui Call Center Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Dimana, RW disebut mengedarkan narkoba dan telah meresahkan warga sekitar kediaman pelaku.
Berbekal keterangan itu, petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi dan melakukan penggerebekan.
Kedatangan petugas membuat RW tak berkutik dan langsung diamankan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 4 bungkus plastik klip sedang berisi shabu seberat 4.03 Gram, 1 timbangan elektrik, 1 pipet runcing, plastik kosong, 1 kaleng rokok dan 1 unit hp merk Xiomi hitam.
Dalam pemeriksaan, tersangka RW mengaku kalau barang haram tersebut diperoleh dari rekannya berinisial I (DPO).
Sementara akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Thn 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (SM-Irwan)