SUMUT METRO | SIMALUNGUN
Niat JS (40) yang diduga ingin mengkonsumsi narkotika jenis sabu didalam sebuah gudang, harus berkahir di sel tahanan Polres Simalungun.
Dalam penangkapan itu, Tim Reskrim mengamankan barang bukti 1 plastik diduga berisi sabu seberat 0,40 gram, dan 1 unit HP Nokia.
Guna penyelidikan lebih lanjut, barang bukti bersama warga Huta Gambiri, Nagori Silabah Jaya, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, itu digelandang petugas ke komando.
Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP. Lukman Hakim Sembiring kepada wartawan, Jumat (4/12/2020) mengatakan tersangka diamankan pihaknya saat sedang duduk didalam gudang jagung dekat rumah, Kamis (3/12/2020) sekitar pukul 18.00 Wib.
“Penangkapan tersangka dilakukan setelah petugas menerima informasi melalui aplikasi Horas Paten Simalungun,” ujar Lukman.
Dimana, dalam laporan tersebut kata Kasubag Humas, seorang pria diduga sering menggunakan dan transaksi narkoba.
Berbekal laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi dimaksud, hingga akhirnya tersangka JS tak berkutik diamankan.
“Satu bungkus plastik klip diduga berisi shabu ditemukan dalam gulungan celana sebelah kanan yang dipakai tersangka,” terang Lukman.
Sementara dalam pemeriksaan, tersangka JS mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria di Kawasan Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun.
Guna mempertanggungjawab perbuatannya dan pengembangan kasus, tersangka mendekam di sel tahanan Polres Simalungun. (SM-Taman)