SUMUT METRO | MEDAN
Prilaku pria yang satu ini tak pantas untuk ditiru. Pasalnya, Toha Harahap (38) yang diminta untuk menjaga sebuah warung kopi ” CINTA” di Jalan Petunia Raya, Kelurah kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan, malah nekat berbuat jahat.
Akibat kejadian itu, Pinayungan Harahap (51) warga Jalan Jermal VI Gang Bidan, Kecamatan Medan Denai, kehilangan 1 unit kulkas, 1 unit steling, 3 unit tabung gas, 4 kursi santai, 10 unit bola lampu, 2 tilam busa, 1 unit kompor gas, 1 unit magicom, 20 unit kursi plastik, 3 unit bunga bersama pot.
Kapolsek Delitua, AKP. Zulkifli Harahap SH kepada wartawan, Minggu (8/11/2020) malam mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi Kamis (5/11/2020) sekira pukul 16.00 Wib, lalu.
Dimana, saat itu korban pulang kampung dan menitipkan warung kopi miliknya kepada Toha Harahap yang merupakan juru parkir.
Setelah lima hari kemudian, korban pulang dan melihat sejumlah harta benda didalam warung sudah tidak ada lagi.
Tak terima dengan perlakuan itu, korban pun melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi.
Berbekal laporan korban, Tim Reskrim Polsek Delitua melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk tersangka dari kediamannya di Jalan Bunga Lau Gang Tarigan, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti 12 unit kursi dan 3 unit meja plastik.
Kepada petugas, Toha mengakui perbuatan jahatnya mengambil sejumlah harta milik korban.
“Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujar Kapolsek. (SM-Robet)