SUMUT METRO | MEDAN
Pemko Medan melalui Dinas terkait didesak memberikan sanksi tegas kepada Waskita Karya Royalti yang disebut pengelola gedung apartemen The Reiz Condo (TRC).
Dimana, pihak pengelola dituding melakukan manipulasi izin peruntukan bangunan dari izin apartemen berubah fungsi hotel.
Akibat tidak melakukan perubahan izin revisi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) apartemen ke hotel, diperkirakan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai ratusan juta rupiah dari retribusi pembangunan TRC.
Desakan itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi Renville Napitupulu, Sukamto, Hendra DS, Syaiful Ramadhan, Antonius D Tumanggor, David Roni Ganda Sinaga, Edwin Sugesti Nasution, dan Dame Duma Sari Hutagalung saat kunjungan kerjan dengan pihak manajemen pengelola gedung The Reiz Condo bersama Dinas terkait di gedung TRC Jalam Tembakau Deli, Kelurahan Kesawan, Medan, Selasa (19/1/2021).
Pihak pengelola pun diultimatum untuk segera melakukan revisi jika tidak ingin ditindak tegas.
“Ini harus diusut. Pihak berwajib harus melakukan investigasi. Pihak pengelola tidak taat pajak, dan kesan manipulasi karena melakukan perubahan tanpa pemberitahuan,” tegas Paul.
Sedangkan Renville Napitupulu menyoroti pihak TRC yang melakukan manipulasi izin untuk memperkecil retribusi.
“Retribusi izin pendirian apartemen yang hanya Rp 1,2 miliar sangat minim. Jika izin peruntukan tidak dimanipulasi peruntukan hotel pasti retribusinya lebih besar,” ujar Renville.
David R Ganda Sinaga melalui Komisi IV DPRD Medan memberikan tenggat waktu 3 hari untuk merevisi izin peruntukan tersebut jika tidak ingin izin dicabut.
Sementara Dame Duma Sari Hutagalung menyarankan agar pihak TRC mengembalikan fungsi 150 unit kamar hotel menjadi apartemen.
Menggapi hal tersebut, mewakili Dinas PMPTSP Kota Medan Affan mengatakan, pihaknya tidak ada menerima permohonan perubahan izin revisi apartemen ke hotel. Izin yang diterbitkan 1 unit apartemen 28 lantai.
Mewakili pihak TRC, Kesuma dan Conny Manullang mengaku ada perubanan peruntukan 150 unit menjadi hotel.
Kesuma dan Conny mengaku akan mempertimbangkan saran Komisi IV DPRD Medan yang disampaikan. (SM-Tommy)