
Ketiga tersangka saat diamankan di Polres Tebing Tinggi.
SUMUT METRO | TEBING TINGGI
Tiga warga Kampung Semut, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi, diamankan Tim Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP. Yunus Tarigan melalui Kanit Narkoba, Ipda Fernando F. Sitepu kepada wartawan, Jumat (29/1/2021) mengatakan ketiga tersangka masing-masing berinisial Zen (27), SM (35), dan RM (42) diamankan pihaknya dekat Musholah Kampung Semut, Kamis (28/1/2021) sekira pukul 01.30 Wib.

Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti sebuah dompet berisi 15 paket sabu dan 1.78 gram sabu lainnya dikemas dalam bungkusan berbeda yang disembunyikan dibawah batu.
“Ketiga tersangka diamankan saat sedang menunggu pembeli datang,” ujar Ipda Fernando.
Guna pengembangan kasus, ketiga tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mapolres.
Sementara akibat perbuatannya, Zen, SM, dan RM terancam akan menjalani hukuman maksimal 20 tahun penjara. (SM-Erwan)