SUMUT METRO | TEBING TINGGI
Setelah beberapa pekan dalam penyelidikan dan pengejaran, akhirnya seorang pria terduga pencuri mesin Air Conditioner (AC) dibekuk petugas Polsek Padang Hilir disebuah lokasi, Rabu (16/9/2020) sekira pukul 20.30 Wib.
Pria tersebut adalah berinsial JRS alias Dower (22), warga Jalan Toba, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Kapolsek Padang Hilir melalui Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP.J Nainggolan kepada wartawan, Kamis (17/9/2020) siang mengatakan tersangka JRS merupakan buronan dalam dugaan pencurian sebuah mesin AC dirumah Franz Tambos Manurung (38), warga Jalan Wiratama Linkungan II, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Tebing Tinggi, Jumat (21/8/2020) sekitar pukul 02.00 Wib.
“Setelah dicari-cari, akhirnya tersangka berhasil ditangkap saat berada disebuah warung Internet (warnet) di Jalan Iman Bonjol, Tebing Tinggi,” ujar Nainggolan.
Akibat perbuatannya, JRS pun dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3e dan 5e KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. (SM-Erwan)