
Ketua DPRD Kota Medan Hasyim,SE menyerahkan Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal kepada Walikota Medan Bobby Nasution saat sidang paripurna di Kantor DPRD Jalan Kapten Maulana Lubis, Senin (3/6/2024).
SUMUT METRO | MEDAN
DPRD Medan lewat delapan fraksi bersama Pemerintah Kota Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Medan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.

Persetujuan bersama itu dipimpin Ketua DPRD Hasyim, SE didampingi para Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan Bahrumsyah saat sidang paripurna di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis, Senin (3/6/2024).

Turut hadir, Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, Wakil Walikota Aulia Rachman, Pj Sekda Medan Topan Obaja Putra Ginting, pimpinan perangkat daerah Pemerintah Kota Medan, dan Camat se Kota Medan.
Ketua Panitia Khusus Pembahasan Ranperda Kota Medan, Mulia Syahputra Nasution, SH.MH dalam laporannya menyampaikan bahwa Pemko medan perlu melakukan pemerataan pembangunan di tiap tiap daerah serta berbagai upaya untuk pemenuhannya.
Salah satu upaya pemerataan itu, kata Mulia dengan menarik investor untuk menanamkan modal di Kota Medan melalui pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal yang diatur dalam regulasi sesuai dengan kondisi daerah Kota Medan.

Otonomi Daerah kata Mulia tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 pada pasal 1 Angka 12 menjelaskan bahwa kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan aspirasi dalam sistim negara.
“Atas dasar ini Pemko Medan mengusulkan dilahirkannya Perda tersebut,” ucap Mulia.
Selain itu, pentingnya penanaman modal terhadap pembangunan juga harus didukung oleh produk Perundang-undangan dari hulu ke hilir yang mengakomodir aktivitas penanaman modal, sehingga kegiatan penanaman modal dapat berjalan dengan baik dengan batasan-batasan tertentu yang mengakomodir kepentingan masyarakat (publik interest) namun tetap memperhatikan kepentingan penanam modal (bussiness interest).
“Tindakan serta upaya untuk mewujudkan iklim penanaman modal yang kondusif memalui regulasi memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemilik modal dalam menanamkan modalnya serta menjalankan usahanya,” ujarnya.

Ia juga berharap Perda tersebut bisa menjadi bagian penting yang tidak terpisahkan dalam mewujudkan pembangunan Kota Medan menjadi lebih baik, maju dan kondusif.
Sementara, Fraksi PDIP DPRD Medan Hendri Duin berpendapat tujuan penyelenggaraan penanaman modal hanya dapat tercapai bila faktor penunjang yang menghambat iklim penanaman modal dapat diatasi.
Perbaikan faktor penunjang tersebut antara lain melalui perbaikan koordinasi antar instansi pemerintah pusat dan daerah.
“Penciptaan birokrasi yang efisien, kepastian hukum di bidang penanaman modal, biaya ekonomi yang berdaya saing tinggi, serta iklim usaha yang kondusif di hidang ketenagakerjaan dan keamanan berusaha,” kata Hendri.
Dengan perbaikan di berbagai faktor penunjang tersebut, diharapkan realisasi penanaman modal akan mengalami perbaikan secara signifikan.

Selain itu Fraksi PDIP juga memberi saran kepada Pemko Medan antara lain;
1. Pemberian insentif san kemudahan penanaman modal harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif dan efisien sehingga tidak menimbulkan konflik kepentingan, tidak berorientasi kepada kepentingan umum
2. Selain indikator nilai investasi yang dapat direalisasikan dalam jangka waktu tertentu, faktor pembentukan modal tetap bruto( (PMTB) juga harus tetap menjadi perhatian pemerintah kota Medan kedepan.
3. Pemko Medan diminta supaya memprioritaskan pemberina insentif dan kemudahan penanaman modal kepada bidang usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), koperasi, usaha adat karya dengan memperhatikan secara seksama produk lokal supaya mampu bersaing di pasar nasional maupun pasar regional.
4. Fraksi PDI Perjuangan meminta supaya segera diterbitkan peraturan kepala daerah (Perkada) sebagai turunan dari peraturan daerah tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal ini, sehingga koordinasi antar OPD di lingkungan Pemko Medan dapat lebih cepat fan mudah dalam menindaklanjuti setiap program-program yang akan dan sedang dilaksanakan.
5. Fraksi PDI Perjuangan memberikan apresiasi kepada seluruh panitia khusus yang telah bekerja secara maksimal dengan waktu yang sangat terbatas dapat melakukan pembahasan Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal dengan tepat waktu.
Di kesempatan sama, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan Bukhari, SE menyampaikan dukungan atas lahirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal sehingga dapat mendukung pertumbuha investasi dan mensejahterakan masyarakat.
“Fraksi PKS berharap dengan adanya perda baru ini, iklim investasi yang ada di Kota Medan dapat lebih baik, sehingga dampaknya dapat dirasakan oleh warga Kota Medan dan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Medan,” kata Bukhari.
Disampaikan Bukhari, keberadaan Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan wujud kepedulian dan perhatian dari DPRD Medan dan Pemerintah Kota Medan terhadap penegakan aturan yang sesuai dengan peraturan diatasnya.
“Kami berharap dengan hadirnya Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal dapat menjadi payung hukum terhadap para pelaku usaha dan investor sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah,” harapnya.
Terkait Ranperda ini, Fraksi PKS juga berharap Perda baru ini dapat memenuhi nilai-nilai pada konvensi Stockholm yaitu bahwa tekanan lingkungan hidup semakin tinggi.
“Disisi lain ekonomi juga harus tetap berjalan dan tumbuh. Kemudahan penanaman modal akan berefek pada lingkungan hidup. Kami berharap ke depan Penanaman Modal yang ada juga harus mempertimbangkan efek terhadap lingkungan hidup di sekitarnya dan Kota Medan,” tegasnya.
Dijelaskan Bukhari, Pemberian Insentif merupakan dukungan kebijakan fiskal dari Pemerintah Daerah kepada masyarakat dan/atau Investor untuk meningkatkan investasi di daerah. Sedangkan Pemberian Kemudahan merupakan penyediaan fasilitas nonfiskal dari Pemerintah Daerah kepada masyarakat dan/atau Investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi sehingga meningkatkan investasi di daerah.
Fraksi Partai Gerindra dalam pendapatnya dibacakan juru bicaranya R. Muhammad Khalil Prasetyo berharap Ranperda ini kedepan akan membawa percepatan pembangunan daerah di Kota Medan.
“Fraksi Gerindra apresiasi dan optimis Ranperda ini akan menjadi regulasi yang melahirkan kemaslahatan bagi masyarakat Kota Medan Medan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun para investor, harapannya fraksi tentu demi peningkatan ekonomi di masyarakat serta peningkatan pendapatan daerah di kota Medan,” kata Khalil Prasetyo.
Untuk itu kata Khalil Prasetyo, fraksinya menghimbau agar dilakukan pembagian yang jelas mengenai ranah siapa saja yang berhak mendapatkan insentif atau kemudahan penanaman modal tersebut nantinya dan sistem informasi pengembangan investasi dan PTSP yang ada harus dapat diterapkan secara optimal dengan dukungan sumber daya manusia dan sarana prasarana yang memadai.
Kinerja pengelolaan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Medan Medan masih perlu dioptimalkan, sehingga perlu dilaksanakan penyelenggaraan PTSP dan penanaman modal yang berkelanjutan dan diharapkan kedepannya kinerja dimaksud bisa mencapai level yang lebih baik,tandas Khalil Prasetyo.
Sedangkan Fraksi Partai Golkar lewat juru bicaranya M.Rizki Nugraha dalam pendapatnya mengatakan, pada prinsipnya menyambut baik dan gembira diajukannya Ranperda Kota Medan Medan tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal.
“Namun saran kami agar setelah penetapan dan pengesahan Perda ini segera dilakukan evaluasi tentang faktor penghambat rendahnya pertumbuhan investasi di Kota Medan selama ini,” sebutnya.
Menurut Rizki, agar kualitas pelayanan perizinan dapat lebih ditingkatkan melalui sistim pengawasan dan memberikan pelatihan, bimbingan teknis dan evaluasi secara berkala dan terus menerus sehingga pertumbuhan investasi dapat tercapai.
“Hal ini sesuai dengan yang ditargetkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) yaitu sebesar 6,33 trilIun di tahun 2026 dapat tercapai. Dimana menurut penjelasan Wali Kota Medan Medan sampai akhir tahun 2023 baru dapat dicapai sebesar 2,27 triliun,”sebutnya.
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) melalui juru bicaranya Edwin Sugesti Nasution menyampaikan ada dua dampak positif yang bisa dirasakan oleh daerah ketika penanaman modal berkembang dengan masif.
Pertama, penanaman modal tersebut akan diikuti oleh aktivitas-aktivitas ekonomi yang bisa membuka lapangan kerja baru.
Kemudian ketersediaan lapangan kerja baru tentu akan meningkatkan pendapatan masyarakat sekaligus mendorong untuk terwujudnya kesejahteraan rakyat dan mengurangi kemiskinan.
Kedua penanaman modal juga memberi peluang bagi sumber daya ekonomi potensial untuk diolah menjadi kekuatan ekonomi riil yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang pada akhirnya juga akan bermuara pada pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Fraksi PAN DPRD Medan, juga mengharapkan agar dalam Perda juga memuat informasi tentang target penanaman modal dan kejelasan skala prioritas penanaman modal,” katanya.
Fraksi Partai Gerindra Kota Medan dalam pendapatnya dibacakan Abdul Roni, menyampaikan Perda tersebut nantinya juga akan memberikan pemahaman bahwa meski Kota Medan ramah kepada investor, namun juga harus ditekankan tetap ada aturan yang arus ditaati agar tidak ada lagi kasus investor nakal.
Fraksi Gerindra juga meminta Pemko Medan melakukan penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan yang selama ini masih terkesan lambat, dan dikhawatirkan menjadi penghambat investasi.
“Pemko Medan juga harus punya target untuk investor lokal maupun asing,” ujarnya.
Selain itu dia juga menilai kinerja pengelolaan di DInas Penanaman Modal dan PTSP Kota Medan masih perlu dioptimalkan, sehingga perlu dilaksanakan penyelenggaraan PTSP dan penanaman modal yang berkelanjutan.
Sementara pandangan Fraksi Demokrat yang dibacakan Dodi Robert Simangunsong mengingatkan Pemko Medan agar pemberian intensif dan kemudahan penanaman modal, sebagaimana terangkum dalam Ranperda tidak hanya diberikan kepada pengusaha-pengusaha besar saja, namun juga kepada pelaku UMKM lokal menengah kebawah sehingga juga bisa survive dan berkontribusi bagi perekonomian Kota Medan.
Fraksi Hanura, PSI dan PPP Kota Medan yang dibacakan Abdul Rani menyampaikan hasil kajian Hanura PSI dan PPP menunjukkan Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kota Medan sangat strategis untuk jangka panjang.
Sebab kata Abdul, dengan adanya kegiatan produksi maka terciptalah kesempatan kerja dan pendapatan masyarakat meningkat yang selanjutnya dapat menciptakan serta meningkatkan permintaan di pasar.
“Dalam pelaksanaannya pemerintah daerah sejak awal kami ingat agar tetap mengikuti azas-azas penanaman modal, seperti azas kepastian hukum, transparansi, efisiensi yang berkeadilan, berwawasan lingkungan dan sebagainya. Artinya jangan sampai pemberian intensi dan kemudahan penanaman modal ini tidak sesuai dengan tujuan pembangunan daerah, peningkatan ekonomi untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat kota Medan,” kata Abdul Rani.
Menanggapi itu, Bobby Nasution menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan, khususnya kepada ketua panitia khusus dan anggota yang bersama-sama dengan perangkat daerah terkait telah membahas dengan cermat Ranperda tersebut.
Bobby berharap Peraturan Daerah (Perda) Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal tarik investor tanamkan modal serta menjalankan usahanya di Kota Medan.
Menurutnya, pertumbuhan ekonomi suatu daerah, adalah salah satu faktor penting dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Sedangkan kondusifitas iklim penanaman modal merupakan salah satu faktor yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
“Kegiatan penanaman modal didorong dengan iklim yang kondusif, tentu akan mendorong berbagai macam kegiatan ekonomi. Pada akhirnya, akan memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Bobby.
Penanaman modal yang berkembang dengan baik, sebut Bobby akan memiliki dampak positif bisa dirasakan oleh masyarakat dan pemerintah. Penanaman modal tersebut, akan diikuti oleh aktivitas-aktivitas ekonomi yang bisa membuka lapangan kerja baru serta peningkatan pendapatan daerah.
“Ketersediaan lapangan kerja baru tentu akan meningkatkan pendapatan masyarakat, sekaligus mendorong untuk terwujudnya kesejahteraan dan mengurangi kemiskinan,” sebutnya.
Selain itu, tambah Bobby, penanaman modal juga memberi peluang bagi sumber daya ekonomi potensial untuk diolah menjadi kekuatan ekonomi rill yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Berangkat dari pemikiran tersebut, kata Bobby dapat dipahami penciptaan iklim penanaman modal yang kondusif menjadi salah satu langkah penting yang harus diprioritaskan pemerintah daerah dalam menarik Investor untuk menanamkan modal serta menjalankan operasional usahanya di daerah.
Wali Kota berharap dengan diterimanya dan disetujuinya Ranperda tentang Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal menjadi Perda ini dapat menarik investor menanamkan modal serta operasional menjalankan usahanya di Medan.
Persetujuan Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal itu pun ditandai dengan penandatanganan bersama antara DPRD Medan dengan Pemko. (SM-Tom)