SUMUT METRO | MEDAN
Kebijakan digitalisasi layanan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan lewat program SIBISA dan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri(ADM) di Kantor Camat Medan Marelan, mendapat dukungan DPRD Medan.
“Kita dukung digitalisasi layanan Adminduk ini,” ujar Ketua Komisi I DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong, Selasa (19/1/2021).
Rudiyanto menyebutkan, keberadaan digitalisasi layanan tersebut di Kecamatan Medan Marelan dan di Kantor Dukcapil Medan, diharap dapat membantu padatnya jumlah masyarakat yang selama ini dalam pengurusan secara manual di Dinas Dukcapil Medan.
“Melalui perubahan kebiasaan masyarakat secara manual ke online juga dibarengi peningkatan kualitas,” tegasnya.
Sementara, Sekretaris Komisi I DPRD Medan, Parlindungan Sipahutar menyebutkan dengan digitalisasi layanan tersebut diharap membantu mengurangi jumlah warga menumpuk dalam pengurusan di Kantor Dukcapil.
“Dalam peraturan daerah (Perda) Adminduk yang baru ditetapkan di akhir tahun 2020 lalu telah menyinggung langkah-langkah layanan digitalisasi. Kita berharap segera diatur nantinya di Peraturan Walikota (Perwal),” ujar Ketua Panitia Khusus Adminduk Kota Medan itu.
Untuk diketahui, mesin ADM tersebut dapat melayani pencetakan E-KTP, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Dimana, sebelum mencetak dokumen administrasi kependudukan (Adminduk), masyarakat harus terlebih dahulu melakukan permohonan melalui SIBISA di website www.sibisa.pemkomedan.go.id. (SM-Tommy)