SUMUT METRO | MEDAN
DPRD Medan dalam rapat paripurna di gedung dewan, Selasa (26/1/2021) mengajukan pengusulan Ir.H. Akhyar Nasution, MSi menjadi Walikota Medan defenitif untuk sisa masa jabatan 2016-2021.
Dimana, pengusulan tersebut akan disampaikan langsung kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sumut.
Sementara sebelum pengusulan dilakukan, rapat paripurna yang dibuka Ketua DPRD Medan Hasyim SE terlebih dahulu memberhentikan Drs. H.T. Dzulmi Eldin, S, MSi, MH dari jabatan sebagai Wali Kota Medan yang ditandai dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) dari Mendagri No.131.12-3750 yang mengesahkan pemberhentian tersebut.
Usai rapat paripurna, Hasyim mengatakan DPRD Medan segera mengirimkan pengusulan kepada Mendagri melalui Gubsu.
“Pengusulan telah selesai kita buat. Setelah selesai rapat paripurna ini langsung kita sampaikan kepada Mendagri melalui Gubsu sebagai perwakilan pemerintah pusat. Mudah-mudahan prosesnya nanti berjalan lancar dan penetapan sebagai Wali Kota defenitif sisa masa jabatan 2016-2021 dapat dilakukan secepatnya sebelum masa jabatan habis,” ujar Hasyim.
Menanggapi hal itu, Plt. Walikota Medan, Ir.H. Akhyar Nasution, MSi mengucapkan terima kasih kepada Ketua, Wakil Ketua serta seluruh anggota DPRD Medan yang telah menggelar rapat paripurna guna menjalankan tata kelola pemerintahan sebagaimana yang telah diamanatkan peraturan perundang-undangan tersebut.
“Inikan masih proses, jadi kita ikuti saja semua prosesnya. Mudah-mudahan prosesnya berjalan cepat dan berjalan lancar,” harap Akhyar.
Untuk diketahui, dalam rapat paripurna yang digelar secara virtual itu turut dihadiri Sekda Kota Medan, Ir. Wiriya Alrahman MM serta beberapa pimpinan OPD lingkungan Pemko Medan. (SM-Tommy/Moe)