
Pjs. Bupati Samosir, Lasro Marbun membacakan nota jawaban saat rapat paripurna dengan DPRD Kabupaten Samosir di aula gedung dewan, Selasa (29/9/2020)
SUMUT METRO | SAMOSIR
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir menggelar rapat paripurna bersama Pemkab Samosir dalam rangka pembahasan dan persetujuan bersama atas Rancangan Pembangunan Daerah (Ranperda) Kabupaten Samosir tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah TA 2020 di Aula DPRD Desa Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Selasa (29/09/20).
Dimana, tiga Ranperda Samosir Tahun 2020 yang dibahas yakni peraturan daerah Kabupaten Samosir nomor 12 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, peraturan daerah nomor 13 tahun 2011 dan tentang retribusi jasa usaha, dan Ranperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum.
Penjabat sementara (Pjs) Bupati Samosir, Lasro Marbun dalam pertemuan tersebut menjelaskan, berdasarkan tanggapan perorangan anggota DPRD Samosir atas pembahasan Ranperda tentang perubahan anggaran pendapatan belanja daerah TA 2020 bahwa terkait pemangkasan anggaran pengujian kualitas air minum sebesar Rp. 958.911.261.
Dimana, pengalihan itu kata Lasro berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/215/2020 tentang pemanfaatan dana alokasi khusus bidang kesehatan untuk pencegahan dan atau penanganan Covid 19 TA 2020.
Maka, alokasi anggaran kegiatan pengujian kualitas air minum yang bersumber dari DAK dialihkan menjadi kegiatan pencegahan dan atau penanggulangan Covid- 19.
Selain itu, Pjs Bupati menambahkan, mengenai penambahan anggaran pembangunan embung kantor Dinas Pera KPP sebesar Rp. 746.852.000 tidak ada dialokasikan anggaran pada perubahan APBD TA 2020.
“Kami menyadari bahwa jawaban dan penjelasan yang kami sampaikan tidak luput dari kekurangan dan ketidaksempurnaan. Untuk itu kami mohon kiranya dewan yang terhormat dapat memakluminya serta mengharapkan agar kelanjutan pembahasan dan persetujuan bersama, serta penetapan atas rancangan peraturan daerah tentang P-APBD TA 2020 dapat terselenggara dengan lancar dan sesuai dengan tenggang waktu yang telah kita sepakati bersama untuk saling melengkapi,” ujar Lasro. (SM-Timbul)