SUMUT METRO | MEDAN
Setelah dua bulan dalam pengejaran, akhirnya AS alias Ari Pelong dibekuk Tim Reskrim Polsek Sunggal dari kediamannya di KM 13,5 Jalan Binjai, Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Rabu (13/1/2021).
Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi melalui Humas Aiptu Roni dalam relis persnya kepada wartawan, Kamis (14/1/2021) menyebutkan dalam penangkapan tersebut pihaknya juga mengamankan barang bukti 1 kaos hitam, dan 1 buah kunci letter T.
Roni menyebutkan, penangkapan tersangka dilakukan setelah petugas menerima laporan korban Intan P (34), warga Jalan Mesjid, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal Deli Serdang.
Dimana, Honda Scoopy BK 2055 ABF milik korban hilang saat diparkir didepan rumah korban pada 18 Nopember 2020 lalu.
Dengan menggunakan kunci letter T, tersangka AS berhasil melakukan aksi kejahatannya.
Namun, berkat laporan korban petugas berhasil membekuk tersangka meski menyita waktu cukup lama.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sebelumnya juga pernah mengambil sepeda motor lainnya di Pondok Miri, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal Deli Serdang.
Sepedamotor hasil curian itu pun dijual AS kepada S dan G (DPO).
Akibat perbuatannya, tersangka pun dijerat Pasal 363 (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (SM-Rait)