
Kedua tersangka saat diamankan di Mapolres Simalungun
SUMUT METRO | SIMALUNGUN
Dua pemuda masing-masing berinisial FE alias Faisal (24), warga Huta Parbalogan, Nagori Parbalogan, Kecamatan Tanah Jawa, Simalungun, dan RP alias Rocky (18) warga Kampung Tempel, Nagori Tangga Batu, Kecamatan Hatonduhan, Simalungun, dibekuk Tim Reserse Polsek Tanah Jawa Resort Simalungun, Rabu (13/1/2021) sekira pukul 18.30 Wib.
Pasalnya, kedua buruh bangunan itu kedapatan membawa bungkusan berisi narkoba saat melintas berboncengan mengendarai Honda CB 150R BK 4415 WAG di Afdeling IV Kebun Marihat, Nagori Parbalogan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun, AKBP. Agus Waluyo, SIK melalui Kasubbag Humas, AKP. Lukman Hakim Sembiring kepada wartawan, Kamis (14/1/2021) siang mengatakan penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Simalungun.
Dimana, melalui aplikasi tersebut disebutkan aksi kedua pemuda itu telah meresahkan warga yang sering mengkonsumsi narkoba.
Berbekal keterangan itu, petugas pun melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud.
Setelah memastikan ciri-ciri pemuda yang dimaksud, petugas pun langsung mengamankan saat sedang mengambil kaca pirex di celah pelepah sawit yang sudah dipotong.
Saat diinterogasi, FE dan RP mengaku bahwa kaca pirex yang mereka ambil digunakan untuk mengisap Shabu.
Tak hanya itu, sebuah bungkus plastik diduga berisi sabu seberat 0.39 gram, sebuah kaca pirex dan sebuah jarum suntik ditemukan petugas dibawah jok sepedamotor yang mereka kendarai.

Kepada petugas, kedua tersangka mengaku bahwa barang haram yang mereka miliki dibeli dari seorang pria di Kawasan Jalan Teratai, Kota Siantar seharga Rp 100.000.
Guna pengembangan kasus, FE dan RP bersama barang bukti diamankan di komando. (SM-Taman)