
Tersangka AS (duduk di kursi roda) usai mendapat perawatan medis akibat luka tembak di kaki kanan, Senin (20/7/2020)
SUMUT METRO | BELAWAN
Dengan merintih kesakitan akibat luka tembak di kaki kanan, AS (27) tampak lemas di Polsek Medan Labuhan setelah mendapat pertolongan medis di salah satu rumah sakit.
Pasalnya, pria yang disebut dua kali melakukan aksi kejahatan jalanan itu kembali beraksi melakukan pencurian kendaraan sepeda motor.
Sedangkan dua rekan pelaku yang telah diketahui identitasnya tengah dalam pengejaran petugas.
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Edi Safari SH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Andi R. SH dalam rilis presnya, Senin (20/7/2020) mengatakan penangkapan
warga Jalan Sekrap, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Sumatera Utara itu berdasarkan laporan korban Imam Suroyo dengan LPM/499/VII/2020/SU/PEL.BELAWAN/SEK-MEDAN LABUHAN,pada 07 Juli 2020.
Dimana, sepeda motor korban hilang dari dalam rumah nya di Jalan Marelan Pasar IV Barat, Gang Subur Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Medan Labuhan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap AS di Pasar I Tengah, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Marelan, Senin (20/7/2020) sekira pukul 02.00 Wib.
“Akibat melakukan perlawanan dengan menyerang petugas, kaki tersangka terpaksa dilumpuhkan,” ujar Kapolsek.
Selain tersangka, petugas juga menyita barang bukti 1 buah kunci T, 1 buah kunci L, 1 pasang sepatu dan topi yang dibeli dari hasil dugaan kejahatan.
Dalam pemeriksaan, tersangka AS mengaku telah dua kali melakukan aksi serupa bersama dua temannya L dan D (DPO).
“Lokasi yang pernah dilakukan pelaku yakni di sebuah rumah di Jalan Marelan Pasar IV Barat, Gang Subur No 5 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, dan Pasar I Rel Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan,” terang Edi Safari sembari menyebutkan akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (TM-Irwan)