
Kedua tersangka saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.
SUMUT METRO | TEBING TINGGI
Dua pria masing-masing berinisial MHR alias Rinaldi alias Habib (22), warga Jalan Danau Laut Tawar, Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Tebing Tinggi, dan BH (63), warga Jalan Badak Bejuang, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi, Tebing Tinggi, terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polres Tebing Tinggi.
Pasalnya, kedua pria tersebut diduga kurir narkoba yang telah meresahkan masyarakat.
Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP.Josua Nainggolan kepada wartawan, Minggu (24/1/2021) siang mengatakan semula pihaknya membekuk tersangka MHR saat mengendarai sepeda motor di Jalan Taman Bahagia, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Tebing Tinggi, Kamis (21/1/2021) sekira pukul 14.30 Wib.
Dalam penangkapan tersebut petugas menemukan sebungkus plastik diduga berisi sabu seberat 0.16 gram yang diduga sengaja dibuang ke jalan.
Kepada petuags, MHR mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang pria berinisial RJ (DPO), warga Kampung Semut, Tebing Tinggi.
Tak sampai disitu, Tim Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan pengembangan kasus hingga akhirnya membekuk tersangka BH saat berjalan kaki di Kampung Semut, Kota Tebing Tinggi.
Saat tas yang dibawa diperiksa, petugas menemukan bungkusan plastik dilakban berisi 210 amplop ganja, 2 buah gunting, 1 buah hekter, 2 kotak anak hekter, dan uang Rp 130.000.

Akibat perbuatannya, tersangka MHR dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Sedangkan, tersangka BH dijerat Pasal 111 ayat (1) dari UU No.35 Tahun 2009 dengan ancam diatas 5 tahun penjara. (SM-Erwan)