SUMUT METRO | SIMALUNGUN
AM (27) dan AB (16), warga Kelurahan Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik, Simalungun, harus merasakan suasana sel tahanan Polsek Sidamanik.
Pasalnya, kedua pria tersebut ditangkap sejumlah pedagang saat beraksi mencuri cabe dan bawang di sebuah kios di Pekan Sari Matondang, Sidamanik, Kabupaten Simalungun, sabtu (23/1/2021) sekira pukul 16.00 Wib.
Guna mempertanggungjawab perbuatannya, para pedagang pun menyerahkan AM dan AB ke Polsek Sidamanik Resort Simalungun.
Sementara seorang rekan pelaku berinisial RM berhasil melarikan diri saat akan ditangkap.
Menurut keterangan korban Nurmauli boru Marpaung (53) kepada petugas saat membuat laporan polisi di Polsek Sidamanik menyebutkan pagi itu sekira pukul 07.00 Wib ia hendak berjualan dan mendatangi kios dagangannya.
Saat hendak mengambil cabe dan bawang, wanita yang menetap di Kelurahan Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik, Simalungun itu dikejutkan gembok tempat penyimpanan barang rusak.
Akibatnya, 1 karung cabe merah, 1 karung cabe kecil, 1 karung cabe hijau, dan 1 karung bawang merah dengan total harga sekitar Rp4 juta hilang.
Tak terima dengan kejadian tersebut, Nurmauli pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidamanik dengan laporan polisi nomor : LP / 03 /I/ 2021/ SU/SIDAMANIK.
Namun, 12 jam kemudian atau sekitar pukul 16.00 Wib, korban bersama pedagang lainnya berhasil menangkap AM dan AB.
“Tersangka AM dan AB diamankan untuk diproses sesuai prosedur hukum di Polsek Sidamanik,” ujar Kasubbag Humas Polsek Simalungun, AKP. Lukman Hakim Sembiring kepada wartawan, Minggu (24/1/2021) sore. (SM-Taman)