SUMUT METRO | MEDAN
Dua pria masing-masing berinisial RH dan FL, warga Medan terpaksa harus menyusul temannya yang sebelumnya ditangkap dan dipenjara di Polsek Medan Kota.
Pasalnya, kedua pria tersebut terlibat dalam kasus sama dalam pencurian kabel traffic light milik Dinas Perhubungan Kota Medan.
Kapolsek Medan Kota, Kompol. Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu. Ainul kepada wartawan, Selasa (3/11/2020) mengatakan penangkapan tersangka RH dan FL dilakukan setelah pihaknya melakukan pengembangan kasus atas dua tersangka yang sebelumnya diamankan.
“Penangkapan para tersangka dilakukan atas laporan Julianto Chandra, warga Kompleks Anugerah Sunggal Lestasri,” ujarnya.
Tersangka RH dan FL pun berhasil ditangkap di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Suka Raja, Kecamatan Medan Kota, tak jauh dari Simpang Juanda, Sabtu (31/10/2020) sekira pukul 20.30 Wib.
Dari pelaku pun disita barang bukti sebuah gergaji, sebuah linggis, dan tiga potongan kabel hitam.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Untuk diketahui, sebelumnya Tim Reskrim Polsek Medan Kota juga membekuk dua tersangka (RAR dan FA) pencuri kabel traffic light.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sebuah sepeda motor dijadikan becak mesin, tiga gergaji besi, dua kabel traffic light, satu linggis dan sebuah kapak kecil. (SM-David)