
SUMUT METRO l MEDAN
Dua pelaku sindikat pencurian mobil dibekuk Tim Tekab Polsek Medan Sunggal.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (18/7/2020) menyebutkan aksi pencurian mobil itu terjadi saat korban SGS (44) memarkirkan mobil boksnya.
Tak lama meninggalkan lokasi, korban tak lagi melihat mobil nya.
Selanjutnya, kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Medan Sunggal.
Petugas yang menerima laporan itu langsung melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian di Jalan Pasar I Asam Kumbang.
Berdasarkan GPS yang terpasang di mobil korban, diketahui keberadaan mobil dan pelaku.
Hasilnya, tersangka SS (29) dan HW (39) berhasil ditangkap di Jalan Pulo Sari, Kecamatan Pancur Batu.
Sedangkan seorang pelaku yang sudah diketahui identitasnya berhasil melarikan diri.
“Sewaktu dilakukan pengembangan guna menangkap pelaku yang kabur dan mencari barang bukti lain, kedua tersangka melakukan perlawanan dan berusaha merebut senjata petugas sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas melumpuhkan kaki kedua tersangka,” kata Budiman.
Untuk pertolongan medis, kedua tersangka dievakuas petugasi ke RS Bhayangkara Medan.
Sementara dalam penangkapan itu, petugas mengamankan 1 unit mobil Avanza warna putih BK 1833 UJ, tang potong, kunci kontak, setiur, gunting dan kaca spion.
“Kedua tersangka di persangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya. (SM-TM)