
Kedua tersangka saat diamankan di Polsek Padang Hilir.
SUMUT METRO | TEBING TINGGI
Dua pria masing-masing berinisial H alias Boneng (33), Warga Jalan Ahmad Bilal, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang hilir, dan RD alias Simus (32) warga Dusun V Aek Bamban, Desai Aek Bamban, Kecamatan Aek songsongan, Asahan harus mendekam di sel Polsek Padang Hilir.
Pasalnya, kedua pria tersebut dipergoki warga saat sedang asik mencuri pagar kawat besi RBC sepanjang 2,5 meter milik Dinas Lingkungan Hidup Tebingtinggi, Minggu (17/1/2021) sekitar pukul 19.30 Wib.
Hal senada disampaikan Kapolsek Padang Hilir, AKP. Pahotan Manurung, SH saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/1/2021).
Kapolsek menyebutkan, H dan RD sebelumnya ditangkap warga di Jalan Persatuan, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Tebing Tinggi sebelum diserahkan kepada polisi.

“Tersangka Boneng ditangkap warga setelah terjatuh dikejar. Sementara tersangka Simus sempat berhasil melarikan diri dan akhirnya berhasil kita tangkap dari rumahnya,” ujar AKP.Pahotan sembari menyebutkan akibat aksi pencurian tersebut Dinas Lingkungan Hidup Tebing Tinggi mengalami kerugian sekitar Rp 10.980.000.
Sementara akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (SM-Erwan)