SUMUT METRO | BELAWAN
MS (37), warga Jalan Rawe 1, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan bersama rekannya berinisial AJ alias Ocu (47), warga Jalan Khaidir, Kelurahan Nelayan, Kecamatan Medan Labuhan terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.
Pasalnya, dua sekawan ini ditangkap personel Polres Pelabuhan Belawan diduga akibat menjalankan bisnis ganja.
Tanpa perlawanan, MS dan AJ ditangkap di kediaman masing-masing pelaku, Rabu (29/7/2020) sekitar pukul 17.00 wib.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Juriadi Sembiring, SH, MH dalam siaran pers yang diterima wartawan, Kamis (30/7/2020) menerangkan penangkapan kedua pelaku bermula dari pihaknya menerima informasi masyarakat tentang adanya seorang pria yang selama ini disebut-sebut pengedar ganja di Kawasan Jalan Rawa I Martubung.
Berbekal keterangan itu, Tim Polres Pelabuhan Belawan pun melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud.
Setelah melihat ciri-ciri pria yang sesuai informasi, petugas pun berhasil menangkap MS bersama barang bukti 50 bungkus diduga ganja seberat 102 gram dan sebuah HP Nokia.
Dari hasil interogasi, MS mengaku bahwa ganja tersebut diperoleh dari rekannya bernama AJ.
Kemudian, petugas pun melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil membekuk AJ dengan barang bukti sebungkus besar ganja seberat 174 Gram, 1 unit Hp Samsung dan 1 unit Hp Nokia.
“Pemeriksaan terhadap AJ mengaku barang haram tersebut diperoleh dari temannya berinisial UC (DPO),” ujar Kasat.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka bersama barang bukti diamankan ke unit Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Sementara akibat perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (SM-Irwan)