SUMUT METRO | MEDAN
Tim Reskrim Polsek Medan Helvetia menangkap dua tersangka diduga pengedar narkoba.
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol. Pardamean Hutahean dalam relis pers, Sabtu (10/10/2020) mengatakan kedua tersangka masing-masing berinisial J (19) dan N alias D (30), warga Aceh Utara itu dibekuk pihaknya di Jalan Ngumban Surbakti, Kecamatan Medan Selayang, Senin (5/10/2020) sekira pukul 04.00 Wib.
Dimana, penangkapan tersebut dilakukan setelah sebelumnya petugas mendapat informasi tentang adanya dua pria memesan taksi online dan keluar dari salah satu Hotel di Kawasan Binjai.
Berbekal keterangan itu, Tim Reskrim Polsek Helvetia melakukan penyelidikan dengan membuntuti mobil tersebut.
Persis di jalan Ngumban Surbakti, petugas pun menghentikan laju mobil tersebut dan langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Hasilnya, lima bungkus plastik diduga berisi narkoba seberat 1 kilogram ditemukan.
Selain itu, dalam penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti dua unit HP android, satu unit HP Nokia, dua tas sandang, dan dua tas ransel.
Sementara akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (SM-TM)