SUMUT METRO | SIMALUNGUN
Dua pria dibekuk Tim Satuan Narkoba Polres Simalungun dari dua lokasi berbeda, Senin (8/2/2021).
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial OS alias Olik (39), warga Jalan Kuncar, Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Simalungun, dan Hen (43) warga Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Simalungun.
Kapolres Simalungun, AKBP. Agus Waluyo, SIK melalui Kasubbag Humas, AKP. Lukman Hakim Sembiring, SH kepada wartawan, Selasa (9/2/2021) menyebutkan semula pihaknya membekuk tersangka OS di Simpang Bak, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Simalungun, Senin (8/2/2021) sekira pukul 16.00 Wib.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,21 gram, 1 buku majalah, dan 1 unit Handphone Vivo hitam.
Dalam pemeriksaan petugas, tersangka OS mengaku barang haram yang dimiliki diperoleh dari Jen.
Berbekal keterangan itu, petugas melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil dibekuk di Huta I, Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Dalam penangkapan itu, turut disita 1 bungkus kotak rokok berisi 6 plastik klip berisi sabu seberat 1,43 gram, dan 1 unit HP Samsung hitam.
Sementara tersangka Jen mengaku sabu yang mereka miliki diperoleh dari seorang pria di daerah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka bersama barang bukti digelandang ke Mapolres Simalungun. (SM-Taman)