
Kedua tersangka bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.
SUMUT METRO | TEBING TINGGI
Dua pria masing-masing berinisial M (35), warga Jalan Panglima Denai, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, dan S (28) warga Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Tebing Tinggi.
Pasalnya, kedua tersangka terlibat dalam dalam peredaran narkoba dengan barang bukti 99,28 gram sabu.
Kassubag Humas Polres Tebingtinggi, AKP. J. Nainggolan kepada wartawan, Selasa (4/8/2020) menyebutkan, penangkapan bermula ke dua pelaku atas adanya laporan dari masyarakat, bahwasanya ada bandar sabu asal Kabupaten Batubara yang sudah berulang kali menjual sabu ke Kota Tebingtinggi.
Dimana, penangkapan M dan S dilakukan setelah petugas sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat tentang bisnis haram yang dilakukan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas pun langsung melakukan penyelidikan dengan menyaru sebagai pembeli (Undercoverbuy).
Setelah memastikan jumlah pesanan dan lokasi, akhirnya petugas yang menyamar tersebut bertemu dengan kedua tersangka didepan SPBU Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Kamis (30/7/2020) sekitar pukul 14.00 Wib.
Setelah menunjukkan barang haram tersebut, petugas pun langsung menangkap S dan M.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku bahwa sabu tersebut milik seorang bandar narkotika asal Kabupaten Batubara yang identasnya telah diketahui petugas.
Guna pengembangan kasus, S dan M bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Tebing Tinggi.
Sementara akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) Subsider pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (SM-Erwan)