
Kedua tersangka saat diamankan di Mapolres Langsa
SUMUT METRO | LANGSA
Meski telah pernah menjalani hukuman selama 7,3 tahun di Lapas Klas II B Langsa dalam kasus narkoba, tak membuat ML bertaubat untuk tidak berhubungan dengan barang haram.
Akibatnya, warga Sungai Pauh Tanjung, Kecamatan Langsa Barat, Aceh itu harus kembali mendekam di sel tahanan Mapolres Langsa.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto, SH. SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra, SH kepada wartawan, Jumat (7/8/2020) mengatakan semula pihaknya menangkap IS dari kediamannya di Desa Sungai Pauh Firdaus, Langsa, Jumat (7/8/2020) sekitar pukul 01.00 Wib.
Dalam penangkapan itu, petugas menemukan didalam kamar barang bukti 7 paket sabu seberat 5,85 gram, 1 sendok plastik sabu, 4 buah gunting, 1 kertas timah rokok, 1 unit HP merk Evercoss warna hitam dan 1 unit sepeda motor Suzuki Smash tanpa nomor polisi.
Dalam diiterogasi, IS mengaku barang haram seberat 5 gram tersebut didapat dari rekannhya ML alias Adi Mayed seharga Rp 3 juta.
Berbekal keterangan itu, petugas langsung melakukan pengembangan hingga satu jam kemudian tersangka ML yang juga merupakan residivis dalam kasus sama itu pun berhasil diamankan di rumahnya.
Dari atap rumah, petugas menemukan barang bukti 2 paket sabu seberat 0,37 gram dan 1 timbangan digital dan 1 unit HP Nokia warna hitam.
“Selam ini tersanga ML mengaku membeli sabu tersebut dari temannya yang berinisial Z (DPO). Terakhir, ia membeli sebanyak 20 gram seharga Rp 12 juta,” terang Kasat.
Guna pengambangan kasus dan mempertanggungjawab perbuatannya, kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Langsa. (SM-YAN)