SUMUT METRO | LANGSA
Aksi kejahatan yang diduga dilakukan SY (44) warga Gampong Blang Seunibong, dan RS (37) warga Dusun Balee, Gampong Sungai Pauh, Langsa, harus berakhir ditangan personel Reserse Kriminal Polres Langsa.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti sebuah obeng, uang Rp 4 juta, sebuah sepeda motor Yamaha Xeon warna putih merah BL 4123 UAJ, dan sejumlah barang lainnya.
Kapolres Langsa, AKBP. Giyarto melalui Kasat Reskrim, Iptu. Arif Sukmo Wibowo saat menggelar kasus kepada wartawan, Kamis (17/9/2020) mengatakan kedua terduga pelaku dibekuk usai pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan korban.
Dimana, SY dan RS disebutkan telah membobol toko milik korban.
Berdasarkan laporan itu, petugas pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua terduga pelaku saat berada di Pajak Ikan Langsa, Rabu (16/9/2020).
Dalam pemeriksaan, kedua terduga pelaku berhasil membobol empat toko di Kawasan Langsa.
Yakni, pada 29 Juli 2020 sekitar pukul 09.00 Wib pelaku membobol Toko My Tex di Jalan Iskandar Sani Gampong Daulat.
Akibatnya, pemilik mengalami kerugian materil sekitar Rp 71 juta.
Kedua, Toko Puncak Timur di Jalan Rel Pajak Ikan Gampong Teungoh pada 19 Agustus 2020 sekitar pukul 03.30 WIB dengan kerugian materi sekitar Rp 25 juta.
Ketiga, Toko Teratai di Jalan Terminal Lama, Gampong Blang Seunibong pada 27 Agustus 2020 sekira pukul 03.30 WIB dengan kerugian sekitar Rp 5 juta.
Dan yang keempat sebuah Alfamart di Jalan Ahmad Yani, Gampong Teungoh (samping BNI) pada 10 September 2020 sekitar pukul 04.30 Wib dengan kerugian sekitar Rp 3 juta.
“Pelaku membobol toko-toko tersebut menggunakan sebuah obeng dan sebuah balok kayu,” ujar Kasat.
Sementara barang hasil kejahatan dijual kedua terduga pelaku guna membeli narkotika jenis sabu untuk dikosumsi.
Akibat perbuatannya, SY yang disebut pelaku utama dikenakan pasal 363 ayat 2 subsider pasal 65 KUHPidana, dan RS dikenakan pasal 363 Jo pasal 55,56 Kuhap. (SM-YAN)