SUMUT METRO | LANGSA
Dua warga Desa Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Provinsi Aceh dibekuk Tim Reserse Narkoba Polres Langsa karen diduga memiliki narkoba jenis sabu, Kamis (22/10/2020).
Kapolres Langsa, AKBP. Giyarto, SH. SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu. Imam Aziz Rachman, STK, SIK mengatakan, kedua tersangka masing-masing berinisial AL (39) dan MA (44).
“Kedua tersangka ditangkap atas informasi masyarakat tentang adanya transaksi jual beli narkotika di Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat,” ujar Kasat.
Berbekal keterangan itu, petugas pun melakukan penyelidikan dengan mendatangi loaksi dimaksud.
Hasilnya, tersangka AL pun berhasil diamankan saat ditepi jalan persisnya didepan sebuah konter.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,08 gram dari saku celana kiri pelaku.
Sementara saat diinterogasi, AL mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari temannya MA.
Petugas yang melakukan pengembangan, berhasil menangkap MA dari kediamannya bersama barang bukti satu kaca pirek sisa sabu, satu set bong, empat manis, satu sendok sabu dan sepedamotor.
“Untuk pemeriksaan dan pengembangan lanjut, kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres,” ungkap Imam. (SM-YAN)