SUMUT METRO | TEBING TINGGI
Dua pemuda dibekuk Tim Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi saat transaksi narkoba jenis sabu disebuah rumah di Dusun VIII, Desa Bahsumbu, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dia adalah AS (24), warga Desa Kerapuh, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai, dan MAS (28), warga Jalan Danau Singkarak, Kelurahan Padang Merbau, Kecamatan Padang Hulu, Tebing Tinggi.
Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP. Josua Nainggolan kepada wartawan, Jumat (12/2/2021) mengatakan kedua tersangka dibekuk pihaknya, Senin (8/2/2021) sekira pukul 20.30 Wib.
Josua menyebutkan penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah informasi masyarakat ditindaklanjuti.
Dimana disebutkan, dua pemuda disebuah rumah sedang melakukan transaksi narkoba.
Berbekal keterangan itu, petugas pun mendatangi lokasi melakukan penyelidikan.
Hasilnya, AS dan MAS berhasil dibekuk bersama barang bukti 12 paket sabu, 2 plastik klip kosong, 1 set alat hisap sabu (bong), dan 1 buah mancis.
Sementara saat diintrograsi petugas, kedua tersangka mengaku barang haram yang mereka miliki rencananya akan dijual.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (SM-Erwan)