
Praktisi hukum, Ahmad Fadhly Roza, SH. Mapolsek Sunggal (foto inzet)
SUMUT METRO | MEDAN
Dugaan penganiayaan oleh oknum polisi di Polsek Sunggal hingga mengakibatkan dua tahanan tewas (JDK dan RE) menuai protes keluarga.
Tak hanya itu, praktisi hukum Ahmad Fadhly Roza, SH saat diminta komentarnya meminta pihak keluarga harus segera melaporkan kasus tersebut ke divisi Propam Polda Sumut dan Mabes Polri.
“Ada tidaknya tindak penganiayaan yang dilakukan oknum polisi biarlah pihak aparat penegak hukum yang menyeledikinnya. Bila perlu laporkan ke Mabes Polri,” ujarnya kepada SUMUT METRO.Com, Selasa (7/10/2020).
Fadhly menyebutkan, persoalan adanya bantahan dari Kapolsek Sunggal melalui Kanit Reskrim, AKP. Budiman Simanjuntak, SE yang mengatakan tahanan meninggal karena sakit, bukan menjadi alasan untuk menghentikan proses hukum.
“Dalam hukum tidak ada bantah membantah, buktinya sudah ada yang meninggal apalagi pihak keluarga melihat adanya kejanggalan pada mayat tersebut.
Pihak keluarga harus melaporkan kasus ini agar keadilan bisa ditegakkan,” tegasnya.
Sementara menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Prof. Budiman Ginting menyebutkan langkah yang diambil pihak keluarga dengan meminta bantuan ke LBH sudah benar.
“Sebelum ada hasil otopsi jangan dulu kita menduga duga. Setiap ada kejadian seperti ini haruslah melalui prosedur. Pihak keuarga bisa meminta agar dilakukan otopsi. Dari hasil otopsi akan diketahui apa penyebabnya. setelah itu baru dilanjutkan proses selanjutnya,” ujar Prof. Budiman melalui jaringan seluler.
Untuk diketahui, kedua tahanan yang meninggal dunia tersebut (JDK dan RE) merupakan dua dari delapan terduga pelaku yang diamankan personel Polsek Sunggal dalam dugaan kasus pencurian dan kekerasan sebuah sepeda motor didepan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Ringroad, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Selasa (8/9/2020) sekira pukul 23.00 Wib, lalu.
Dimana, kedelapan terduga pelaku mengaku anggota kepolisian dari BNN untuk melancarkan aksinya.
Namun, setelah beberapa minggu mendekam di sel tahanan Polsek Sunggal Jalan TB Simatupang, Kecamatan Medan Sunggal, JDK dan RE dikabarkan sakit dan meninggal dunia di RS. Bhayangkara Medan.
Keluarga yang mendapat kabar duka itu pun terkejut dan mendatangi rumah sakit untuk menjemput kedua jenazah untuk dikebumikan.
Setibanya dirumah duka, keluarga melihat beberapa luka di kepala dan badan kedua korban.
Tak terima, keluarga pun melaporkan kasus ini ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Senin (5/10/2020).
“Kulit ari-ari (luar) jari-jari adik saya itu terkelupas, badannya semua biru. Adik saya yang meninggal bernama Rudi Effendi (38). Saya tahunya meninggal Kamis (24/9/2020) lalu. Kalo kata saudaranya yang juga di tahan, meninggalnya di sel, tapi kalo keterangan Polisi meninggalnya di RS Bhayangkara Medan,” ujar abang korban, Irwansyah saat di Kantor LBH Medan.

Irwansyah menambahkan, melihat kondisi kedua jenazah keluarganya sangat tidak wajar sehingga memberanikan diri meminta bantuan ke LBH Medan.
“Kondisi JDK ada luka di kepala. Saat dimandikan kepala adik saya itu mengeluarkan darah. Diduga keduanya menjadi korban tindak kekerasan. Kami berharap mendapat keadilan seadil-adilnya,” harapnya.
Begitu juga disampaikan oleh istri JDK, Sunarsih bahwa saat menerima jasad suaminya ada luka lebam di kepala dan dada.
Terpisah, Kapolsek Sunggal melalui Kanit Reskrim, AKP. Budiman Simanjuntak, SE kepada wartawan, Selasa (7/10/2020) membantah terkait dugaan tewasnya kedua tahanan akibat dianiaya.
“Kedua tahanan meninggal dunia karena sakit setelah beberapa kali dibawa berobat ke RS. Bhayangkara Medan,” ujarnya. (SM-Ver/TM)