SUMUT METRO | MEDAN
Dua pria masing-masing berinisial AAP (30), warga Jalan Tuba II, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai bersama HD (44), Jalan Tuba IV, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polsek Medan Area.
Pasalnya, kedua pria tersebut diduga melakukan pencurian sebuah mesin pendingin ruangan (AC) dikediaman Hartati (50) di Jalan Tuba IV, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Kamis (12/11/2020) sekira pukul 05.00 Wib.
Menurut keterangan Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chan, SH melalui Kanit Reskrim Iptu. Rianto dalam relis pers-nya kepada wartawan mengatakan penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat.
Dimana, kedua pria pengangguran itu tengah melancarkan aksi kejahatan disebuah rumah warga.
Berbekal keterangan itu, Tim Reskrim Polsek Medan Area mendatangi lokasi melakukan penyelidikan.
Hasilnya, AAP dan HD pun tak berkutik diamankan saat melancarkan aksinya dilokasi.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka bersama barang bukti diamankan ke komando.
“Kedua tersangka sedang dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik,” ujar Iptu Rianto.
Sementara akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (SM-TM)