
Kedua tersangka saat diamankan di Mapolsek Raya Resort Simalungun, Jumat (22/1/2021). (Foto : Ist)
SUMUT METRO | SIMALUNGUN
Dua dari lima pria terduga pelaku pencurian dengan kekerasan diamankan di Mapolsek Raya Resort Polres Simalungun usai melancarkan aksinya di Perladangan Nagori Raya Huluan, Kecamatan Dolok Masagal, Kabupaten Simalungun, Jumat (22/1/2021) siang.
Hal senada disampaikan Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP. Lukman Hakim Sembiring dalam relis pers kepada wartawan.
Lukman menyebutkan, kedua tersangka masing-masing berinisial EA (24), warga Jalan Dalil Tani Ujung, Kelurahan Tomoan, Siantar, dan RR (18) warga Jalan Pakis, Kelurahan Kebun Sayur, Siantar.
Menurut Kasubag Humas, kedua tersangka beraksi hendak mengambil sebuah sepeda motor Honda Vario milik seorang warga.
Dimana, para tersangka sebelumnya melintas dilokasi mengendarai mobil Xenia BK 1406 WL.
Berhasil mengambil hasil kejahatan usai melukai korban, para pelaku melarikan diri.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Raya berkordinasi dengan Kapolsek Silau Kahean dan Kapolsek Raya Kahean melakukan pengejaran.
Hasilnya, di tepi jurang Dusun Prapat Huluan, Nagori Simanabun, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, mobil yang dikemudi tersangka R berhenti setelah menabrak tiang listrik.
Meski RR dan EA berhasil ditangkap, tiga terduga pelaku lainnya berhasil melarikan diri ke hutan di Nagori Parapat Huluan, Kecamatan Silau Kahean, Simalungun.
Massa yang emosi sempat menghakimi kedua terduga pelaku, namun akhirnya diselamatkan polisi dan diobati setelah petugas Puskesmas diminta datang ke lokasi.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, EA dan RR diamankan ke Mapolsek Raya.

Sedangkan barang bukti Mobil Xenia dalam keadaan rusak parah diamankan di Mapolsek Silau Kahean.
Terpisah, Kapolsek Raya Iptu. L Silalahi ketika dikonfirmasi SUMUT METRO.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (23/1/2021) siang terkait prihal tersebut belum menjawab. (SM-Taman)